Rumah adalah tempat untuk berlindung dari pengaruh keadaan
alam sekitarnya (misalnya hujan, matahari dan lain-lainnya) serta tempat untuk
beristirahat setelah bertugas memenuhi sehari-hari.
Definisi perumahan (housing) menurut WHO adalah : suatu
struktur fisik di mana orang menggunakannya untuk tempat berlindung, di mana
lingkungan dari struktur tersebut termasuk juga semua fasilitas dan pelayanan
yang diperlukan, perlengkapan yang berguna untuk kesehatan jasmani, rohani dan
keadaan sosial yang baik untuk keluarga dan individu.
Menurut penulisan Aswar, dalam buku Pengawasan Penyehatan
Lingkungan Pemukiman oleh Djasio Sanropie, rumah bagi manusia mempunyai arti :
a. Sebagai tempat untuk melepaskan lelah, beristirahat
setelah penat melaksanakan kewajiban sehari-hari.
b. Sebagai tempat untuk bergaul dengan keluarga atau membina
rasa kekeluargaan bagi segenap anggota keluarga yang ada.
c. Sebagai tempat untuk melindungi diri dari bahaya yang
datang mengancam.
d. Sebagai lambang status sosial yang dimiliki, yang masih
dirasakan sampai saat ini.
e. Sebagai tempat untuk meletakkan atau menyimpan
barang-barang yang dimiliki yang terutama masih ditemui pada masyarakat
pedesaan.
Sedangkan menurut Direktorat Jenderal Cipta Karya
Departemen
Pekerjaan Umum, rumah bagi keluarga mempunyai arti sebagai
berikut :
a. Tempat untuk berlindung.
Keluarga bertempat tinggal dalam rumah untuk melindungi diri
dari panas, hujan dan gangguan lainnya sehingga dapat tinggal dengan rasa aman
dan tenteram.
b. Tempat Pembinaan Keluarga
Rumah sebagai tempat tinggal dan pertumbuhan keluarga
mempunyai peranan yang besar dalam pembinaan watak penghuninya. Rumah hendaknya
dapat menjadi wadah kegiatan pembinaan keluarga melalui bimbingan pengetahuan,
ketrampilan, perilaku yang baik. Karena rumah merupakan tempat pendidikan yang
pertama dan utama bagi keluarga, terutama bagi pengembangan kepribadian anak.
Dengan mempersiapkan rumah yang memenuhi syarat diharapkan dapat menampung
kegiatan pembinaan bagi anggota keluarga dan mendorong terciptanya kerukunan
dan kebahagiaan keluarga.
c. Tempat Kegiatan Keluarga
Rumah sebagai tempat pertemuan berbagai kegiatan keluarga,
mempunyai arti penting dalam memberikan suasana yang menunjang kegiatan itu
sendiri, sehingga dalam keluarga dapat menjalankan kegiatan dengan rasa senang,
tenteram dan nyaman. Untuk mencapai keadaan ini, perlu disiapkan rumah sehat
yang dapat menampung anggota keluarga dalam melakukan kegiatan dan kebiasaan
dengan baik. Rumah yang sehat dan nyaman akan berpengaruh pada kesehatan
jasmani dan rohani anggota keluarga itu.
Rumah Sehat dan
Persyaratannya
Menurut WHO rumah adalah suatu struktur fisik yang dipakai
orang atau manusia untuk tempat berlindung, di mana lingkungan dari struktur
tersebut termasuk juga fasilitas dan pelayanan yang diperlukan, perlengkapan
yang berguna untuk kesehatan jasmani dan rohani serta keadaan sosial yang baik
untuk keluarga dan individu. Untuk mewujudkan rumah dengan fungsi di atas,
rumah tidak harus mewah/besar tetapi rumah yang sederhanapun dapat dibentuk
menjadi rumah yang layak huni
Rumah disamping merupakan lingkungan fisik manusia sebagai
tempat tinggal, juga dapat merupakan tempat yang menyebabkan penyakit, hal ini
akan terjadi bila kriteria rumah sehat belum terpenuhi. Menurut angka statistik
kematian dan kemiskinan paling tinggi yang terjadi pada orang-orang yang
menempati rumah yang tidak memenuhi syarat dan terletak pada tempat yang tidak
sanitar. Bila kondisi lingkungan buruk, derajat kesehatan akan rendah demikian
sebaliknya. Oleh karena itu kondisi lingkungan pemukiman harus mampu mendukung
tingkat kesehatan penghuninya.
Rumah yang sehat menurut Winslow dan APHA harus memenuhi
beberapa persyaratan antara lain :
a. Memenuhi Kebutuhan physiologis
1) Pencahayaan yang cukup, baik cahaya alam maupun
buatan.
Pencahayaan yang memenuhi syarat sebesar 60 – 120 lux. Luas
jendela yang baik minimal 10 % - 20 % dari luas lantai.
2) Perhawaan (ventilasi) yang cukup untuk proses pergantian
udara dalam ruangan. Kualitas udara dalam rumah yang memenuhi syarat adalah
bertemperatur ruangan sebesar 18o – 30o C dengan kelembaban udara sebesar 40 %
- 70 %. Ukuran ventilasi yang memenuhi syarat yaitu 10 % luas lantai. Ventilasi
alami adalah penggantian udara secara alami (tidak melibatkan peralatan
mekanis, seperti mesin penyejuk udara yang dikenal dengan air conditioner atau
AC). Ventilasi alami menawarkan ventilasi yang sehat, nyaman, dan tanpa energi
tambahan.
Namun, untuk merancang ventilasi alami perlu dipikirkan
syarat awal, yaitu: (1). Tersedianya udara luar yang sehat (bebas dari bau,
debu dan polutan lain yang menganggu), (2). Suhu udara luar tidak terlalu
tinggi (maksimal 280 C), (3). Tidak banyak bangunan disekitar yang akan
menghalangi aliran udara horizontal (sehingga angin berhembus lancer), dan (4).
Lingkungan tidak bising. Jika syarat awal tidak dipenuhi, maka sebaiknya tidak
dipaksakan memakai ventilasi alami karena justru akan merugikan.
Sub-bab ini mengenalkan istilah yang umum ditemukan ketika
kita bicara tentang ventilasi. Istilah yang lebih lengkap dapat ditemukan,
salah satunya, di http://www.efcfinance.com/a.html.
Ventilasi (It. Ventus, wind, angina) adalah aliran udara, baik diruang terbuka
maupun tertutup (didalam ruangan). Ventilasi alami adalah proses pergantian
udara ruangan oleh udara segar dari luar ruangan tanpa bantuan peralatan
mekanik. Pergantian udara per jam (ACH, Air Change per Hour) adalah jumlah
pergantian seluruh udara dipotensi ke kotoran udara di suatu ruangan (misalnya
laboratorium, bengkel, toilet, dan dapur), semakin tinggi angka pergantian
udara per jam yang diharuskan. Setiap negara mempunyai standar ACH
sendiri-sendiri.
3) Tidak terganggu oleh suara-suara yang berasal dari dalam
maupun dari luar rumah.
4) Cukup tempat bermain bagi anak-anak dan untuk
belajar.
b. Memenuhi Kebutuhan phychologis
1) Tiap anggota keluarga terjamin ketenangannya dan
kebebasannya (privacy).
2) Memenuhi ruang tempat berkumpul keluarga.
3) Lingkungan yang sesuai, homogen, tidak terdapat perbedaan
tingkat yang drastis di lingkungannya.
4) Jumlah kamar tidur dan pengaturannya disesuaikan dengan
umur dan jenis kelaminnya. Ukuran tempat tidur anak yang berumur lebih kurang 5
tahun minimal 4.5 m2 dan yang lebih dari 5 tahun minimal 9 m2.
Kepadatan hunian ditentukan dengan jumlah kamar tidur dibagi
jumlah penghuni (sleeping density), yaitu :
- Baik, bila kepadatan lebih atau sama dengan 0,7
- Cukup, bila kepadatan antara 0,5 - 0,7
- Kurang, bila kepadatan kurang dari 0,5.
5) Mempunyai WC dan kamar mandi.
6) Mempunyai halaman yang dapat ditanami pohon.
7) Hewan atau ternak peliharaan kandangnya terpisah dari
rumah.
c. Pencegahan Penularan Penyakit
1) Tersedia air minum yang cukup dan memenuhi syarat
kesehatan.
2) Tidak memberi kesempatan nyamuk, lalat, tikus dan binatang
lain bersarang di dalam dan di sekitar rumah.
3) Pembuangan kotoran/tinja dan air limbah memenuhi syarat
kesehatan.
4) Pembuangan sampah pada tempatnya.
5) Luas kamar tidur minimal 8.5 m2
perorang dan tinggi langit-langit 2.75 m.
6) Tempat masak, menyimpan makanan hendaknya bebas dari
pencemaran atau gangguan binatang serangga atau debu.
d. Pencegahan terjadinya Kecelakaan
1) Cukup ventilasi untuk mengeluarkan gas atau racun dari
dalam ruangan dan menggantinya dengan udara segar.
2) Cukup cahaya dalam ruangan agar tidak terjadi
kecelakaan.
3) Jarak antara ujung atap dengan ujung atap tetangga minimal
3 m.
4) Rumah dijauhkan dari pohon besar yang rapuh atau mudah
runtuh.
5) Jarak rumah dengan jalan harus mengikuti peraturan garis
rooi.
6) Lantai rumah yang selalu basah (kamar mandi, kamar cuci)
jangan sampai licin atau lumutan.
7) Didepan pintu utama harus diberi lantai tambahan minimal
60 cm.
8) Bangunan yang dekat api atau instalasi listrik harus
terbuat dari bahan tahan api.
9) Bahan-bahan yang berancun disimpan dengan rapi, jangan
sampe terjangkau anak-anak.
10) Rumah jauh dari lokasi industri yang mencemari lingkungan.
11) Bebas banjir, angin ribut dan gangguan lainnya.
Sedangkan menurut Dinas Cipta Karya syarat-syarat rumah sehat
antara lain :
a. Mempunyai segi kesehatan
Bagian-bagian rumah yang mempengaruhi kesehatan hendaknya
dipersiapkan dengan baik, yaitu :
1). Penerangan dan peranginan dalam setiap ruangan harus
cukup.
2). Penyediaan air bersih.
3). Pengaturan pembuangan air limbah dan sampah sehingga
tidak menimbulkan pencemaran.
4). Bagian-bagian ruangan seperti lantai dan dinding tidak
lembam.
5). Tidak terpengaruh pencemaran seperti bau, rembesan air
kotor, udara kotor.
6). Memiliki ruang dapur tersendiri. Luas dapur yang baik
minimal 4m2 dengan lebar 1,5m.
b. Memenuhi segi kekuatan bangunan
Bagian-bagian dari bangunan rumah mempunyai kontruksi dan
bahan bangunan yang dapat dijamin keamanannya seperti :
1) Kontruksi bangunan cukup kuat, baik untuk menahan beratnya
sendiri maupun pengaruh luar seperti angin hujan, gempa dan lainnya.
2) Pemakaian bahan bangunan yang dapat dijamin keawetannya
dan kemudahan dalam pemeliharaannya.
3) Menggunakan bahan yang tahan api untuk bagian-bagian yang
mudah terbakar dan bahan-bahan air untuk bagian yang selalu basah.
c. Memperhatikan segi kenyamanan
Keluarga dapat tinggal dengan nyaman dan dapat melakukan kegiatan
dengan mudah, yaitu :
1) Penyediaan ruangan yang mencukupi.
2) Ukuran ruangan yang sesuai dengan kegiatan penghuni di
dalamnya.
3) Penataan ruangan yang cukup baik.
4) Dekorasi dan warna yang serasi.
5) Penghijauan halaman diatur sesuai dengan kebutuhan.
Menurut Kepmenkes RI Nomor : 829/MENKES/SK/VII/1999 tentang
Persyaratan Kesehatan Perumahan, rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai
tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga. Rumah sehat adalah
proporsi rumah yang memenuhi criteria sehat minimum komponen rumah dan sarana
sanitasi dari 3 komponen (rumah, sarana sanitasi dan perilaku) di satu wilayah
kerja pada kurun waktu tertentu. Secara umum rumah dapat dikatakan sehat
apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Memenuhi kebutuhan fisiologis antara lain pencahayaan,
penghawaan, dan ruang gerak yang cukup, terhindar dari kebisingan yang
mengganggu.
b. Memenuhi kebutuhan psikologis antara lain privacy yang
cukup, komunikasi yang sehat antar anggota keluarga dan penghuni rumah.
c. Memenuhi persyaratan pencegahan penularan penyakit antar
penghuni rumah dengan penyediaan air bersih, pengelolaan tinja dan limbah rumah
tangga, bebas vector penyakit dan tikus, kepadatan hunian yang tidak
berlebihan, cukup sinar matahari pagi, terlindungnya makanan dan minuman dari
pencemaran, disamping pencahayaan dan penghawaan yang cukup.
d. Memenuhi persyaratan pencegahan terjadinya kecelakaan baik
yang timbul karena keadaan luar maupun dalam rumah antara lain persyaratan
garis sempadan jalan, konstruksi yang tidak mudah roboh, tidak mudah terbakar,
dan tidak cenderung membuat penghuninya jatuh tergelincir.
e. Memenuhi persyaratan terhadap pencegahan bahaya
kebakaran.
Di rumah yang baik, selain harus memenuhi syarat sebagai
tempat tinggal yang sehat dan nyaman, juga harus memenuhi syarat bahwa rumah
tersebut cukup tahan lama (awet) dan kuat konstruksinya, dan untuk memenuhi
syarat ini, maka rumah harus direncanakan agar cukup terlindung dari bahaya
kebakaran, gempa bumi, dan petir.
Di daerah kota dengan kepadatan perumahan yang tinggi,
kebakaran dapat mengakibatkan korban jiwa manusia dan kerusakan harta benda
yang besar. Tetapi prioritas pertama harus diberikan pada usaha untuk
menyelamatkan jiwa penduduk dari bahaya kebakaran, kematian pada musibah
kebakaran umumnya disebabkan oleh karena terjebak api, asap, dan gas, atau
karena tidak dapat keluar dari tempat kebakaran dengan selamat atau karena
telah terkena suhu yang tinggi dan mati dalam kericuhan.
Usaha keamanan dan pencegahan kebakaran secara umum meliputi
tindakan-tindakan berikut :
- Usaha menghindarkan terjadinya kebakaran
- Usaha membatasi penjalaran kebakaran
- Usaha pemindahan penduduk dan harta bendanya dari tempat kebakaran ke daerah bebas kebakaran
- Usaha mengatasi kebakaran oleh penduduk
- Usaha pemadaman kebakaran oleh dinas pemadam kebakaran.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusIjin copi ya, trims
BalasHapusIjin copi ya, trims
BalasHapusIjin copi ya, trims
BalasHapus